Berikut merupakan tugas sekaligus fungsi dari rumah sakit, yaitu :
- Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis,
- Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan,
- Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman,
- Melaksanakan pelayanan medis khusus,
- Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan,
- Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi,
- Melaksanakan pelayanan kedokteran sosial,
- Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan,
- Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (observasi),
- Melaksanakan pelayanan rawat inap,
- Melaksanakan pelayanan administratif,
- Melaksanakan pendidikan para medis,
- Membantu pendidikan tenaga medis umum,
- Membantu pendidikan tenaga medis spesialis,
- Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan,
- Membantu kegiatan penyelidikan epidemiologi,
No comments:
Post a Comment